Layanan ini bertujuan untuk menampung dan menanggapi keluhan atau laporan dari masyarakat terkait dengan pengelolaan kawasan hutan. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan mengenai berbagai masalah, seperti kegiatan ilegal di kawasan hutan, penebangan liar, konflik lahan, atau perusakan hutan yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
BPKH akan memproses pengaduan tersebut dengan melakukan investigasi, koordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah penyelesaian yang sesuai, baik melalui mediasi, penegakan hukum, atau tindakan lainnya.
Layanan ini memastikan bahwa masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan masalah yang terjadi di kawasan hutan dan memastikan pengelolaan hutan yang lebih adil dan berkelanjutan.
